HUKUM JIHAD DI ZAMAN INI Berkata yang mulia, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : Sesungguhnya di zaman kita sekarang ini, tidak mungkin melaksanakan jihad fisabilillah dengan pedang dan semisalnya, karena lemahnya kaum muslimin secara fisik dan mental, dan karena mereka tidak memiliki sebab-sebab pertolongan Allah secara hakiki. Dan karena mereka masuk dalam kesepakatan dan perjanjian-perjanjian internasional. Maka tidak tersisa kecuali tinggal jihad dengan berdakwah di jalan Allah di atas ilmu. sumber : Majmu’ fatawa Ibn Utsaimin rahimahullah Juz ...
Hukum Jihad Di Zaman Ini
Bisakah Kirim Pahala
BISAKAH KIRIM PAHALA Pertanyaan dari orang Sudan yang tinggal di Kuwait, ia mengatakan: “Apa hukumnya membaca Al-Fatihah untuk dihadiahkan kepada mayit, juga menyembelih hewan untuknya, demikian pula memberikan uang untuk keluarga mayit?” Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab: Mendekatkan diri kepada mayit dengan sembelihan, uang, nadzar, dan ibadah-ibadah lainnya, semacam meminta kesembuhan darinya, pertolongan, atau bantuan, ini merupakan syirik akbar (menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala). Tidak boleh bagi seorang pun untuk melakukannya, karena syirik adalah dosa ...
Kuis Berhadiah SMS
KUIS BERHADIAH SMS Apa hukumnya mengirim kuis berhadiah menggunakan SMS dengan tarif premium (lebih dari tarif biasa)? Apakah itu termasuk dalam kategori judi? Jawab: Apa yang anda tanyakan termasuk judi. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: الْقَاعِدَةُ: أَنَّ كُلَّ مُعَامَلَةٍ يَكُونُ فِيْهَا الْمُعَامِلُ إِمَّا غَانِماً أَوْ غَارِماً أَنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ فَلَا تَجُوزُ “Kaidahnya, setiap transaksi di mana seseorang yang bertransaksi akan mengalami kemungkinan untung dan rugi [1], maka itu termasuk dari perjudian, sehingga terlarang (tidak diperbolehkan).” (Liqa’ Al-Bab ...
Kesalahan-kesalahan Yang Banyak Tersebar Di umat Islam – Bagian ke-5
KESALAHAN-KESALAHAN YANG BANYAK TERSEBAR DI UMAT ISLAM Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alus Syaikh [Menteri Urusan Agama Kerajaan Arab Saudi] ———————————————————————————- KESALAHAN-KESALAHAN DALAM AKIDAH DAN TAUHID ———————————————————————————- PERTAMA: Kesyirikan Yang Mengeluarkan Dari Islam 5. Memanggil Orang-orang Yang Masih Hidup Yang Tidak Hadir Dan Meminta Tolong Kepada Mereka Dengan Meyakini Mereka Mampu Memberi Manfaat Atau Memberi Pertolongan Allah Ta’ala berfirman: أَمَّنْ يُجِيْبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوْءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللهِ قَلِيْلًا مَا تَذَكَّرُوْنَ. “Atau siapakah yang mengabulkan doa ...
Dahsyatnya Mahsyar
DAHSYATNYA MAHSYAR Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: “Allah subhanahu wa ta’ala akan mengumpulkan seluruh manusia setelah mereka bangkit dari kuburnya. Mereka berjalan menuju mahsyar, sebuah tempat di mana Allah subhanahu wa ta’ala akan kumpulkan makhluk yang pertama hingga yang terakhir. Mahsyar adalah sebuah tempat yang rata. Tidak ada tempat yang tinggi, tidak pula ada gunung maupun bukit. Tempat yang rata, semua makhluk akan berkumpul di sana.” (Syarh Lum’atul I’tiqad, hal. 201) Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Sahl bin Sa’d ...
Apakah Nabi Bisa Membaca?
APAKAH NABI BISA MEMBACA? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan : Surat ini dari Ibrahim bin Abdillah dari Bani Malik, dia berkata : Saya ingin bertanya tentang Nabi Shallallahualaihi wasallam, apakah beliau dahulu bisa membaca, ataukah beliau ummi (tidak bisa baca tulis)? Jawaban Asy-Syaikh : Nabi shallallahu’alaihi wasallam dahulu ummi (tidak bisa baca tulis). Berdasarkan firman Allah ta’ala : فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ “Maka berimanlah kalian kepada Allah dan RasulNya Nabi yang ummi.” (QS. Al-A’raaf 158) Dan juga ...
Kesalahan-kesalahan Yang Banyak Tersebar Di umat Islam – Bagian ke-4
KESALAHAN-KESALAHAN YANG BANYAK TERSEBAR DI UMAT ISLAM Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alus Syaikh [Menteri Urusan Agama Kerajaan Arab Saudi] ———————————————————————————- KESALAHAN-KESALAHAN DALAM AKIDAH DAN TAUHID ———————————————————————————- PERTAMA: Kesyirikan Yang Mengeluarkan Dari Islam 4. Thawaf Pada Kuburan, Mengusap-usapnya, Dan Bertabarruk Dengannya Jadi thawaf termasuk ibadah yang paling agung, sementara tidak disyariatkan thawaf kecuali di Baitullah yang suci. Jadi ibadah thawaf hanya khusus di Ka’bah yang dimuliakan. Demikian juga bolak-balik (sa-i) antara Shafa dan Marwah. Sedangkan apa-apa yang ditujukan untuk selain ...
Hukum Berdiri Untuk Menyambut
HUKUM BERDIRI UNTUK MENYAMBUT Pertanyaan: Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa? Jawab: Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun hal ini termasuk akhlak yang mulia. Barangsiapa yang berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya, terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka. Maka ini merupakan akhlak yang mulia. Sungguh Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam telah berdiri menyambut Fathimah radiyallahuanha (putri beliau Shalallahu’alaihi wa sallam, red), demikian juga Fathimah radhiyallahuanha berdiri menyambut kedatangan beliau. Para ...
Memotong Rambut Seperti Model Barat
MEMOTONG RAMBUT SEPERTI MODEL BARAT Tanya: Apa hukumnya memotong rambut dengan model yang diambil dari majalah-majalah Barat atau model potongan yang dikenal di kalangan orang-orang dengan nama tertentu, yang juga diambil dari Barat? Apabila telah tersebar luas model potongan demikian di kalangan wanita muslimah, apakah masih teranggap tasyabbuh? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Allah Subhanahu wata’ala menciptakan rambut wanita sebagai keindahan dan perhiasan baginya, sehingga haram bagi si wanita mencukurnya kecuali karena darurat. Bahkan dalam tahallul ...
Islam Itu Agama Dan Negara
ISLAM ITU AGAMA DAN NEGARA Asy-Syaikh Abdullah Alu Basaam rahimahullah berkata : Islam itu Agama dan Negara. Maka sebagaimana menjelaskan hubungan hamba dengan Rabbnya, keterikatan hamba denganNya, adab terhadapNya, Islam juga menjelaskan berbagai aktivitas seperti jual beli, sewa menyewa, kongsi, dan akad-akad sosial seperti : Wakaf, wasiat dan hadiah. Begitupula menjelaskan tentang hukum pernikahan dan hubungan suami istri, seperti syarat-syarat nikah, pergaulan suami istri, nafkah, perceraian, adab-adabnya, hukum-hukumnya, ’iddah dan perkara yang berkaitan dengannya. Kemudian menjelaskan perkara yang dengannya jiwa ...


