Hukum Berdiri Untuk Menyambut

Hukum Berdiri Untuk MenyambutHUKUM BERDIRI UNTUK MENYAMBUT

Pertanyaan:  Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?

Jawab:

Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun hal ini termasuk akhlak yang mulia. Barangsiapa yang berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya, terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka. Maka ini merupakan akhlak yang mulia. Sungguh Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam telah berdiri menyambut Fathimah radiyallahuanha (putri beliau Shalallahu’alaihi wa sallam, red), demikian juga Fathimah radhiyallahuanha berdiri menyambut kedatangan beliau. Para sahabat berdiri atas perintah Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam untuk menyambut Sa’d bin Mu’adz radhiyallahuanhu ketika dia datang untuk menghukumi Bani Quraizhah. Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahuanhu berdiri di hadapan Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam ketika Ka’b bin Malik radhiyallahuanhu datang pada peristiwa diterimanya taubat beliau oleh Allah Subhanahuwata’ala.

Thalhah menjabat tangannya, mengucapkan selamat kepadanya kemudian duduk. Ini merupakan akhlak yang mulia, dan perkaranya lapang. Yang dingkari adalah berdiri untuk mengagungkan. Adapun berdiri untuk menyambut tamu yang datang dalam rangka memuliakannya, menjabat tangannya, atau memberi salam hormat, ini merupakan perkara yang disyariatkan. Adapun dia berdiri untuk mengagungkan sedangkan yang lain duduk, atau dia berdiri ketika ada yang masuk tanpa menyambut atau menjabat tangannya, ini tidak pantas. Yang lebih keras (pelarangannya) adalah berdiri untuk mengagungkannya dalam keadaan (yang diagungkan itu) duduk, bukan untuk menjaga tapi semata untuk mengagungkan.

Berdiri ada tiga macam: 

Pertama:  Berdiri terhadap seseorang dalam keadaan orang itu duduk, seperti orang-orang ajam (non Arab) mengagungkan raja dan pembesar mereka. Hal ini tidak diperbolehkan, sebagaimana diterangkan Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk duduk ketika beliau Shalallahu’alaihi wa sallam mengimami shalat sambil duduk. Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. Ketika mereka berdiri, Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam mengatakan: “Hampir-hampir kalian mengagungkan aku sebagaimana orang-orang ajam mengagungkan pembesar mereka.”

Kedua:  Berdiri untuk kedatangan atau kepergian seseorang, tanpa menyambut atau menjabat tangannya, namun semata-mata untuk mengagungkannya. Hal ini minimalnya makruh. Dahulu para sahabat radhiyallahuanhuma tidak berdiri untuk Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam ketika beliau masuk kepada mereka, ketika mereka mengetahui ketidaksukaan beliau Shalallahu’alaihi wa sallam terhadap hal itu.

Ketiga:  Berdiri untuk orang yang datang untuk menjabat tangannya atau menuntunnya untuk menempatkannya pada tempat tertentu, atau mendudukkannya pada tempatnya, atau yang serupa dengan itu. Hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk Sunnah (Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam, red) sebagaimana telah lalu.

 [Dimuat dalam majalah Al-Arabiyyah dalam kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr, dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6]

.

Sumber:  Majalah Asy Syariah

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks