Hukum Jihad Di Zaman Ini

Hukum JihadHUKUM JIHAD DI ZAMAN INI

Berkata yang mulia, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Sesungguhnya di zaman kita sekarang ini, tidak mungkin melaksanakan jihad fisabilillah dengan pedang dan semisalnya, karena lemahnya kaum muslimin secara fisik dan mental, dan karena mereka tidak memiliki sebab-sebab pertolongan Allah secara hakiki. Dan karena mereka masuk dalam kesepakatan dan perjanjian-perjanjian internasional. Maka tidak tersisa kecuali tinggal jihad dengan berdakwah di jalan Allah di atas ilmu.

sumber : Majmu’ fatawa Ibn Utsaimin rahimahullah Juz 18/38

*******

Asy-Syaikh Al-Luhaidan  hafizhahullah mengatakan :

Ada penanya berkata : Apakah di zaman ini ada jihad islamy di dunia ini? Jazakumullah khairan.

Jawaban : Adanya jihad melawan hawa nafsu dan jihad memerangi orang-orang munafik, dengan membantah mereka, menjelaskan kemunafikan mereka. Dan barang siapa yg bisa menolong orang-orang (muslimin) yang terzalimi di Chechnya atau selainnya dengan harta, maka lakukanlah.

*******

Asy-Syaikh Al-Fauzan hafizhahullah berkata :

Wahai Syaikh yang mulia, apa syarat-syarat jihad? Apakah sekarang itu sudah terpenuhi?

Jawaban :

Syarat-syarat jihad sudah diketahui.

1.  Kaum muslimin harus memiliki kekuatan yang mampu untuk berjihad melawan orang-orang kafir. Mereka (dikatakan) mampu berjihad jika keadaan mereka memiliki kekuatan dan kelayakkan yang dengannya mereka bisa memerangi orang-orang kafir. Harus seperti ini. Adapun jika mereka tidak memiliki kemampuan, mereka tidak memiliki kekuatan, maka tidak ada kewajiban jihad atas mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya dahulu mereka di Mekkah sebelum hijrah tidak disyariatkan jihad atas mereka, karena mereka tidak mampu. ‎

2.  Demikian juga jihad itu harus dibawah kepemimpinan muslim dan dengan perintah penguasa, dan jihad merupakan kewenangan penguasa. Jihad itu adalah wewenang penguasa muslimin, dialah yang memerintahkan (untuk berjihad-pent), dialah yang mengaturnya, dialah yang menangani jihad dan mengawasinya. Jihad itu bukan kewenangan setiap individu atau setiap kelompok, bahwasanya engkau (bisa) pergi dan berperang tanpa ada ijin dari penguasa.

Sumber :
http://www.sahab.net/forums/?showtopic=82313

Alih bahasa: Ustadz Abu Hafz Umar al Atsary

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.