Hukum Menggunakan Semprotan Dan Penetes Mata Bagi Orang Yang Berpuasa

HUKUM MENGGUNAKAN SEMPROTAN DAN PENETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada saudara yang dimuliakan ي.ع.ع Semoga Allah memberinya taufik. Amin. Salamun ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Amma ba’du: Telah sampai kepada saya sebuah tulisanmu, tertanggal 23/1/1419 -semoga Allah memberimu hidayah-Nya- serta apa  yang terkandung di dalamnya dari berbagai pertanyaan yang telah diketahui. (1) Pertanyaan pertama tentang penggunaan alat semprot ke dalam hidung ...

Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Obat Tetes Mata Bagi Orang Yang Berpuasa

HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI, OBAT TETES TELINGA DAN OBAT TETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan? Jawaban: Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam ...

Hukum Menggunakan Celak Dan Alat-alat Kecantikan di Siang Hari Bulan Ramadhan

HUKUM MENGGUNAKAN CELAK DAN ALAT-ALAT KECANTIKAN DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi para wanita di siang hari bulan Ramadhan? Apakah wanita ini berbuka (batal puasanya) atau tidak? Jawaban: Celak tidaklah membuat wanita maupun laki-laki berbuka menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para ‘ulama secara mutlak. Hanya saja, penggunaannya di malam hari itu lebih utama pada hak seorang yang ...

BERAPA JARAK ANTARA DUA KAKI SEORANG YANG SHALAT (KETIKA BERDIRI)?

BERAPA JARAK ANTARA DUA KAKI SEORANG YANG SHALAT (KETIKA BERDIRI)? Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani رحمه الله‎ menjawab: Tidak ada (dalil dari) sunnah untuk (jawaban) pertanyaan ini. Seorang muslim jika shalat sendirian, atau menjadi imam, ia boleh berdiri dengan yang nyaman/mudah baginya, sama saja apakah membentangkan kedua kakinya sejarak lima jari, seperti yg dikatakan oleh sebagian madzhab dengan tanpa hujjah atau lebih dari itu atau kurang dari itu. Adapun jika ia shalat di dalam shaf, maka di sana ada berdiri yg ...

Hukum Suntikan Bius (anastesi) dan Pembersihan, Penambalan, atau Pencabutan Gigi ke Dokter

HUKUM SUNTIKAN BIUS (ANASTESI) DAN PEMBERSIHAN, PENAMBALAN ATAU PENCABUTAN GIGI KE DOKTER Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apabila seorang itu sakit gigi lalu merujuk ke dokter. Kemudian dokter itu membersihkan giginya, menambal, atau mencabut salah satu giginya, apakah hal itu berpengaruh terhadap puasanya? Dan bagaimana seandainya dokter memberikan suntikan untuk membius gigi, apakah hal itu juga berpengaruh terhadap puasanya? Jawaban: Apa yang telah disebutkan dalam pertanyaan tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya. Bahkan hal-hal ...

Lipat Ganda (pahala) Amalan Shaleh di Makkah

LIPAT GANDA (PAHALA) AMALAN SHALEH DI MEKKAH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Membiasakan berpuasa Ramadhan di Makkah Mukarramah pada setiap tahun, apakah ada keutamaan khusus tentang puasa Ramadhan bagi mereka yang tinggal di luar Makkah? Jawaban: Tidak diragukan bahwa Makkah adalah bumi Allah yang paling utama, karena shalat di masjidil haram lebih baik dari pada seratus ribu kali shalat di tempat-tempat yang lainnya. Sebagaimana tidak ada keraguan bahwa amalan shaleh yang dikerjakan di ...

Hukum Menggunakan Celak dan Alat-alat Kecantikan di Siang Hari Bulan Ramadhan

HUKUM MENGGUNAKAN CELAK DAN ALAT-ALAT KECANTIKAN DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi para wanita di siang hari bulan Ramadhan? Apakah wanita ini berbuka (batal puasanya) atau tidak? Jawaban: Celak tidaklah membuat wanita maupun laki-laki berbuka menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para ‘ulama secara mutlak. Hanya saja, penggunaannya di malam hari itu lebih utama pada hak seorang yang ...

Wajib Mentahdzir Dengan Menyebut Nama

WAJIB MENTAHDZIR DENGAN MENYEBUT NAMA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله‎ Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia, seseorang terjatuh ke dalam berbagai kubangan bid’ah yang beragam di dalam buku-buku dan berbagai ucapannya. Maka apakah dipersyaratkan hujjah itu tegak atasnya untuk menyebutkan nama orang ini atau selainnya sebagai mubtadi’? Jawaban: Apabila orang ini ada dan manusia mengambil ilmu darinya sedangkan ia menyeru kepada bid’ahnya, maka sebuah keharusan untuk menyebutkan namanya. Jika tidak demikian, maka tidak ada perlunya menyebutkan nama. ...

Melaksanakan Shalat Jum’at Di Tempat Peribadahan Orang Kafir

MELAKSANAKAN SHALAT JUM’AT DI TEMPAT PERIBADAHAN ORANG KAFIR Al Lajnah ad Daimah Lil Buhutsi al ‘Ilmiyati wal ‘Ifta Pertanyaan: Disebagian wilayah Amerika kaum muslimin tidak mendapati tempat untuk melaksanakan sholat jum’at kecuali Gereja-gereja yang disewakan atau bahkan bisa dipakai cuma-cuma. Sebagian penuntut ilmu memperdebatkan tentang keabsahan sholat di gereja dengan bersandarkan riwayat dari Ibnu Umar tentang pelarangan sholat di gereja, tempat ibadah Yahudi, kuburan-kuburan dan tempat-tempat penyembelihan kepada selain Allah. Maka atas dasar ini sebagian kaum Muslimin tidak mau ...

Hukum Puasa dan Ibadah Seorang Yang Tidak Shalat

HUKUM PUASA DAN IBADAH SEORANG YANG TIDAK SHALAT Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Di sana ada orang yang berpuasa dan mengerjakan berbagai ibadah namun tidak mau menegakkan shalat, maka apakah puasa dan ibadahnya dapat diterima? Jawaban: بسم الله والحمد لله Yang benar, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dikafirkan dengan kekufuran yang besar (mengeluarkannya dari bingkai keislaman) karena perbuatannya tersebut. Oleh karena itu tidaklah sah amalan puasanya dan tidak pula amalan ibadah ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks