APAKAH HAJR TERHADAP SESEORANG HANYA KETIKA DIA SEDANG BERMAKSIAT SAJA

APAKAH HAJR TERHADAP SESEORANG HANYA KETIKA DIA SEDANG BERMAKSIAT SAJA

Pertanyaan Keenam

Asy-Syaikh Ahmad bin Umar Bazmul hafizhahullah

Penanya: Apakah hajr (menjauhi, mendiamkan dan memutus hubungan –pent) terhadap seseorang terkadang dilakukan hanya ketika dia sedang melakukan kemaksiatan saja dan tidak terus-menerus?

Asy-Syaikh:

Hajr atau pengingkaran dengan hati terkadang dilakukan setelah pengingkaran dengan perkataan, kemudian jika pelaku maksiat tersebut tidak menggubrisnya maka tetap diingkari dengan hati. Jika pelaku maksiat tersebut terus-menerus melakukan kemungkaran maka wajib atas orang yang mengingkarinya untuk menghajrnya ketika dia sedang berbuat maksiat.

Adapun setelah dia selesai melakukan kemaksiatannya maka boleh baginya untuk bergaul dengannya, menasehatinya dan melanjutkan nasehatnya jika dia merasa bahwa jika pelaku maksiat tersebut dinasehati dia akan mengambil manfaat dari nasehat ini. Namun jika dia merasa bahwa pihak yang diberi nasehat tersebut jika dia menghajrnya dan tidak mau berbicara dengannya, dia akan mendapatkan manfaat dengan perkara ini dan menyadari dosanya, maka yang tepat adalah melakukan hajr terhadapnya walaupun setelah dia melakukan kemaksiatan. Namun jika pelaku maksiat tersebut menentang dan terus-menerus melakukan kemaksiatannya, maka boleh baginya untuk menghajrnya walaupun setelah dia berbuat maksiat jika dirasa dia akan terpengaruh dengan nasehat ini. Dan hal semacam ini disebut oleh para ulama sebagai hajr ta’dib (hajr yang sifatnya mendidik –pent).

Tolong diperhatikan juga bahwa kita sedang membicarakan permasalahan hajr terhadap para pelaku maksiat, dan ini tidak sama dengan hajr terhadap para ahli bid’ah. Jika pelaku maksiat tersebut menentang dan terus-menerus melakukan kemaksiatannya dan pihak yang memberi nasehat tidak bisa mempengaruhinya baik dengan cara hajr maupun tidak, dan pihak yang menasehati mengkhawatirkan dirinya dengan terus bergaul bersama orang yang suka berbuat maksiat tersebut, maka boleh baginya untuk melakukan hajr terhadapnya sebagai bentuk penjagaan bagi dirinya dari keburukan orang tersebut dan dari kemaksiatannya. Jadi dia menjauhinya dan tidak bergaul dengannya. Dan jika dia tetap menasehatinya dengan harapan dia mau menerimanya maka tidak ada yang melarang dari hal tersebut.

Sumber artikel: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=108091

Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 29 Jumaadats Tsaniyah 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.