APAKAH BOLEH KAUM WANITA MEMAKAI GAUN PENGANTEN BERWARNA PUTIH
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mengenakan gaun pernikahan berwarna putih? Mengingat bahwa itu merupakan bentuk tasyabuh kepada yahudi dan nashara sedangkan sebagian wanita mengentengkan hal itu bahwa bila mengenakannya tidak dengan niat tasyabuh maka boleh.
Jawaban:
Tidak boleh, bila diketahui bahwa gaun itu khusus untuk Yahudi dan Nashara. Sekarang ini saya tidak mengetahui kalau hal itu tasyabuh. Akan tetapi bila benar diketahui bahwa itu tasyabuh dan khusus untuk Yahudi dan Nashara, maka hadits bersifat umum “Barang siapa menyerupai (tasyabuh) suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tetsebut.”
Dan tidak dipersyaratkan ada atau tidaknya niat. Namun bila ia mengagungkan mereka (Yahudi dan Nasrani) dan menganggap bahwa gaun (pakaian) mereka itu lebih baik, maka dikhawatirkan kekufuran atasnya. Adapun sekedar mengenakan demikian maka ia berdosa.
Dari kaset: Asilatu Nisa’ li Hajji
Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=759
Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
——————–
نص السؤال:
هل يجوز للمرأة أن تلبس ثوب الزفاف الأبيض مع العلم أنه تشبه باليهود والنصارى وبعض النساء يقلن إذا كانت النية ليست للتشبه فيجوز ؟
نص الإجابة:
لا ، إذا عرف أنه خاص باليهود والنصارى ، أنا الآن لا أعلم أنه تشبه ، لكن إذا علم أنه تشبه وخاص باليهود والنصارى فالحديث عام ” من تشبه بقوم فهو منهم ” ، ولا يشترط فيه النيه ، وعدم النيه ، لكن إذا كان يعظمهم ويرى أن زيهم أحسن فيخشى عليه من الكفر ، أما مجرد لباس هكذا فيكون آثما .
————
من شريط : ( أسئلة نساء لحج ) .