APAKAH BOLEH KAUM WANITA MEMAKAI GAUN PENGANTEN BERWARNA PUTIH

APAKAH BOLEH KAUM WANITA MEMAKAI GAUN PENGANTEN BERWARNA PUTIH Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mengenakan gaun pernikahan berwarna putih? Mengingat bahwa itu merupakan bentuk tasyabuh kepada yahudi dan nashara sedangkan sebagian wanita mengentengkan hal itu bahwa bila mengenakannya tidak dengan niat tasyabuh maka boleh. Jawaban: Tidak boleh, bila diketahui bahwa gaun itu khusus untuk Yahudi dan Nashara. Sekarang ini saya tidak mengetahui kalau hal itu tasyabuh. Akan tetapi bila benar diketahui ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks