PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG TIDAK TERANGGAP

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG TIDAK TERANGGAP!!

Asy-Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah

 

Pertanyaan: Mengapa para ulama tidak memperhatikan perbedaan pendapat dari orang-orang yang mengatakan bolehnya mengeluarkan zakat dalam bentuk uang secara mutlak?

سؤال: لماذا لم يراع العلماء خلاف القائلين بجواز إخراج القيمة في زكاة الفطر مطلقا؟

Jawaban:

Perbedaan pendapat yang teranggap dan boleh adalah yang tidak menyelisihi al-Qur’an al-Azhim, as-Sunnah, ijma’, dan qiyas yang benar.

Dan perbedaan pendapat orang-orang yang mengatakan hal ini adalah perbedaan pendapat yang tidak teranggap dan tidak boleh, karena hal itu menyelisihi zhahir atau yang tersirat dari hadits nabi dan riwayat dari para shahabat, karena kita tidak mengetahui seorangpun dari mereka yang berpendapat bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang secara mutlak.

Oleh karena itulah maka para ulama tidak memperhatikan perbedaan orang-orang yang berpendapat seperti itu. Hanya Allah saja yang memberikan taufiq.

الجواب: الخلاق المعتبر السائغ هو الذي لا يخالف القرآن العظيم والسنة والإجماع والقياس الصحيح؛ وخلاف القائلين بهذا القول خلاف غير معتبر و لا سائغ لأنه يخالف ظاهر الحديث النبوي وما جاء عن الصحابة، فلا نعلم قائلا منهم بجواز إخرج القيمة في زكاة الفطر هكذا مطلقاً.
ولذلك لم يراع العلماء خلاف القائلين بذلك، والله الموفق.

***

? Sumber : https://twitter.com/momalbaz/status/878372337393045505

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks