PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG TIDAK TERANGGAP

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG TIDAK TERANGGAP!! Asy-Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah   ?  Pertanyaan: Mengapa para ulama tidak memperhatikan perbedaan pendapat dari orang-orang yang mengatakan bolehnya mengeluarkan zakat dalam bentuk uang secara mutlak? سؤال: لماذا لم يراع العلماء خلاف القائلين بجواز إخراج القيمة في زكاة الفطر مطلقا؟ ✅ Jawaban: Perbedaan pendapat yang teranggap dan boleh adalah yang tidak menyelisihi al-Qur’an al-Azhim, as-Sunnah, ijma’, dan qiyas yang benar. Dan perbedaan pendapat orang-orang yang mengatakan hal ini ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks