Wanita yang Nusyuz, Jika diboikot Tidak Bermanfaat, Apakah diceraikan?

WANITA YANG NUSYUZ, JIKA DIBOIKOT TIDAK BERMANFAAT, APAKAH DICERAIKAN?

Pertanyaan: Apa hukumnya seorang wanita yang berbuat nusyuz yang apabila diboikot tidak bermanfaat; apakah diceraikan?

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله menjawab:

Nusyuz seorang wanita ialah dia meninggikan diri di atas suaminya. Istilah ini terambil dari kata النشز , yang artinya tanah yang tinggi.

Apabila seorang wanita bersikap lebih tinggi (sombong) terhadap suaminya dalam hal akhlak dan adab, serta tidak menaati perintah-perintah suami, berarti dia telah berbuat nusyuz. Demikian pula ketika si wanita menghalangi (tidak mau menunaikan) hak suami yang wajib dia tunaikan, ini juga perbuatan nusyuz.

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ (Dan istri-istri yang kalian khawatirkan perbuatan nusyuz mereka, maka berilah mereka nasihat), inilah hal pertama yang dilakukan (ketika istri melaukan nusyuz), yaitu memberi nasihat.

واهجرهن في المضاجع (Boikotlah mereka di tempat tidur), ini keadaan (tahapan) yang kedua, yaitu (suami) berpaling dari istri di tempat tidur. Dikatakan bahwa maknanya ialah suami tidak tidur bersama istri. Dikatakan pula bahwa maknanya ialah suami tidur bersama istri, tetapi tidak menghadap (menoleh) kepadanya.

وَاضْرِبُوهُنَّ  (pukullah mereka), ini adalah solusi terakhir, yakni pukulan yang tidak melukai. Yang dimaksud (pukulan dalam ayat) adalah pukulan yang tidak melukai. Suami memukul istri ketika si istri berbuat nusyuz.

Jadi, ketika istri berbuat nusyuz dan tidak mau menunaikan hak suami yang wajib dia tunaikan, suami mengobatinya dengan langkah-langkah ini: memberi nasihat, memboikot di tempat tidur, dan yang terakhir ialah memukul dengan pukulan yang tidak melukai. Pukulan tersebut tidak mematahkan tulang, tidak pula merobek kulit, dan terwujud dengannya tujuan memberi pendidikan adab (kepada istri).

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15493

Alihbahasa : Syabab Forum Salafy

***  ***

ما حكم نشوز المرأة ، وإذا لم ينفع الهجر ، هل تفارق

السؤال :
ما حكم نشوز المرأة ، وإذا لم ينفع الهجر ، هل تفارق؟

الجواب: نشوز المرأة هو

ترفعها على زوجها من النشز  الأرض المرتفع،
فإذا ارتفعت عليه في أخلقها و آدابها وعصت أوامرهٌ فقد نشزت، وإذا منعت حقهُ

عليها، فهذا هو النشوز (وَاللاَّتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ)، هذا أول شي يعالج في الموعظة، وأهجرهن في المضاجع
هذا الحالة الثانية، هو الأعراض عنها في المضجع قيل لا ينام معها، وقيل ينام معها
ولا يلتفت إليها، (وَاضْرِبُوهُنَّ) العلاج

الأخير، الضرب غير المبرح، المراد الضرب غير المبرح، الزوج يضرب زوجتهُ، إذا نشزت،
وأبت أن تبذل لهُ حقهُ عليها، فلهُ أن يعالجها بهذهِ الخطوات، الموعظة الهجر في
المضجع، آخر شي الضرب لكنهُ يكون ضرباً غير مبرح، لا يكسر عظمن ولا يشق جلداً،
ويحصل بهِ التأديب

Download
Judul: WANITA YANG NUSYUZ, JIKA DIBOIKOT TIDAK BERMANFAAT, APAKAH DICERAIKAN? Pembicara: Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Tanggal: 29 Jumada II 1436
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks