WANITA YANG NUSYUZ, JIKA DIBOIKOT TIDAK BERMANFAAT, APAKAH DICERAIKAN? Pertanyaan: Apa hukumnya seorang wanita yang berbuat nusyuz yang apabila diboikot tidak bermanfaat; apakah diceraikan? Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله menjawab: Nusyuz seorang wanita ialah dia meninggikan diri di atas suaminya. Istilah ini terambil dari kata النشز , yang artinya tanah yang tinggi. Apabila seorang wanita bersikap lebih tinggi (sombong) terhadap suaminya dalam hal akhlak dan adab, serta tidak menaati perintah-perintah suami, berarti dia telah berbuat nusyuz. Demikian pula ketika si ...