Wanita Sering Shalat Jamaah di Masjid

Wanita Sering Shalat Jamaah di Masjid

Pertanyaan:

Apakah wanita dibolehkan terus menerus shalat berjamaah di masjid dan apakah suaminya berhak untuk melarangnya?

Jawab[1]:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Wanita dibolehkan keluar rumah untuk mengerjakan shalat di masjid. Akan tetapi, shalatnya di rumahnya lebih utama karena lebih tertutup baginya dan lebih aman dari gangguan yang bisa menimpa dirinya atau menimpa orang lain karena dirinya.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari mengerjakan shalat di masjid-masjid Allah[2], namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”[3]

Apabila seorang wanita hendak keluar untuk shalat di masjid, tidak boleh dilarang, walaupun sebenarnya dia tetap tinggal dan shalat di rumahnya lebih utama daripada keluar untuk shalat di masjid. Namun, apabila keluar ke masjid, dia haruslah menjaga adab-adab syariat, di antaranya tidak memakai wewangian,menghindari pakaian perhiasan (pakaian yang cantik dan indah untuk berhias), tidak memakai perhiasan dan memamerkannya, tidak menampakkan sedikit pun dari anggota tubuhnya, dengan menutup wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki[4]. Dan dia harus menutup dirinya dari lelaki.

Apabila semua adab-adab ini dia laksanakan, ia boleh keluar untuk shalat di masjid. Selain itu, tempatnya di dalam masjid terpisah dari lelaki, sehingga dia tidak bergabung dalam shaf lelaki dan tidak ikhtilath. Dia shalat di bagian paling belakang dari masjid. Apabila ada wanita lain bersamanya, hendaknya dia bergabung dalam shaf mereka. Jika tidak ada, dia bershaf sendiri di belakang shaf lelaki.

Jika si wanita keluar rumah tidak memerhatikan adab-adab syariat ini, suaminya boleh melarangnya keluar rumah.”

———————————–

[1] Semua pertanyaan dan jawaban diambil dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzanhafizhahullah dari kitab kumpulan fatwa beliau.

[2] HR. al-Bukhari dan Muslim.

[3] Tambahan ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

[4] Karena asy-Syaikh Shalih Fauzan termasuk ulama yang berpendapat wajibnya wanita menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali saat keluar rumah atau di hadapan ajnabi.

(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih ibn Fauzan, 1/349)

Sumber : Majalah AsySyariah Edisi 99

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks