Wanita Sering Shalat Jamaah di Masjid

Wanita Sering Shalat Jamaah di Masjid Pertanyaan: Apakah wanita dibolehkan terus menerus shalat berjamaah di masjid dan apakah suaminya berhak untuk melarangnya? Jawab[1]: Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Wanita dibolehkan keluar rumah untuk mengerjakan shalat di masjid. Akan tetapi, shalatnya di rumahnya lebih utama karena lebih tertutup baginya dan lebih aman dari gangguan yang bisa menimpa dirinya atau menimpa orang lain karena dirinya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks