BOLEHKAH MENULIS HUKUM TAJWID DIATAS AYAT PADA MUSHAF

BOLEHKAH MENULIS HUKUM TAJWID DIATAS AYAT PADA MUSHAF Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله Pertanyaan: Bolehkah penulisan hukum-hukum tajwid diletakkan diatas ayat-ayat al Qur’an didalam mushaf? Jawaban: Tidak diperbolehkan menulis apapun. Mushaf al Qur’an tidak boleh dituliskan padanya apapun kecuali Kalamullah jalla wa’ala. Tidak boleh menuliskan padanya footnote, tanda-tanda tajwid atau semisalnya. Dikarenakan al Qur’an harus dibersihkan dari semua perkara lain dan hanya diperuntukkan untuk Kalamullah Azza wajalla Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/11280 * Alih bahasa : Syabab ...

BOLEHKAH BERSYAHADAT TANPA MEMAHAMI MAKNANYA?

BOLEHKAH BERSYAHADAT TANPA MEMAHAMI MAKNANYA? Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah Pertanyaan: Bolehkah bagi seorang ajam (non Arab) untuk bersyahadat dengan melafadzkan saja tanpa memahami maknanya? Jawaban: بسم الله، والحمد لله، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. Dua kalimat syahadat merupakan jalan untuk masuk kedalam islam, yaitu syahadat Laa Ilaaha illallah dan syahadat Muhammad Rasulullah. Maka sama saja baik dia seorang Arab ataukah ajam (non Arab) tetap dia harus mengetahui makna syahadat tersebut, ...

APAKAH DI SYARIATKAN ADZAN DAN IQOMAH BAGI SHALAT YANG SENDIRIAN?

APAKAH DI SYARIATKAN ADZAN DAN IQOMAH BAGI SHALAT YANG SENDIRIAN? Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Apakah diwajibkan untuk adzan dan iqomah bagi seseorang yang shalat sendirian? Jawaban: Jika dia mendengarkan adzan di wilayahnya tersebut, maka dia tidak perlu lagi adzan. Adapun iqomah, maka dia tetap lakukan ketika akan memulai sholat. Adapun kalau dia tidak mendengar adzan di wilayahnya tersebut karena tempatnya yang jauh atau dia dalam perjalanan safar, maka dia tetap harus adzan dan iqomah ...

NASIHAT BAGI YANG MENGOPERASIKAN SALURAN-SALURAN TELEVISI SATELIT DI RUMAHNYA

NASIHAT BAGI YANG MENGOPERASIKAN SALURAN-SALURAN TELEVISI SATELIT DI RUMAHNYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله Pertanyaan:  Syaikh yang mulia yang semoga Allah menjaganya, anda mengetahui bahwasanya telah terjadi fitnah yang besar dalam menyaksikan siaran televisi. Dan sebagian manusia, wal’iyaadzu billah- terkadang memasukkan saluran televisi ke dalam rumahnya diantara anak-anaknya. Maka apa komentar anda semoga Allah menjaga anda. Jawaban: Mengomentari hal ini, hendaknya seorang itu bertakwa kepada Allah menjaga diri dan keluarganya. Hendaknya jangan memasukkan televisi ini di ...

HUKUM MENGAKHIRKAN SHOLAT BAGI ORANG SAKIT

HUKUM MENGAKHIRKAN SHOLAT BAGI ORANG SAKIT Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Bagaimana hukum seseorang yang sakit sehingga dia sholat di rumah dan mengakhirkan sholatnya? Apakah dia berdosa? Jawaban: Boleh bagimu untuk menjamak dua sholat. Jika kamu dalam keadaan sakit dan terasa berat bagimu untuk sholat pada waktunya, maka boleh bagimu menjamak sholat. Bisa kamu jamak di awal waktu dengan jamak taqdim atau di akhir waktu dengan jamak takhir. Baik antara Dhuzur dan Ashar ...

APAKAH MASALAH MEMBERONTAK PADA PENGUASA MASALAH KHILAFIYAH (BANTAHAN ATAS UCAPAN SI PENCARI FITNAH ABDURRAHMAN BIN MAR’I)

APAKAH MASALAH MEMBERONTAK PADA PENGUASA MASALAH KHILAFIYAH? (BANTAHAN ATAS UCAPAN SI PENCARI FITNAH ABDURRAHMAN BIN MAR’I) Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Penanya berkata: Semoga Allah menjaga Anda, sering ada pendapat pada para penuntut ilmu, bahwasanya masalah memberontak kepada penguasa itu adalah masalah khilafiyah. Maka apa pendapat anda, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Beliau berkata:  Dia bukan penuntut ilmu, orang yang mengatakan ini. Yang mengatakan perkataan ini adalah pencari fitnah, bukan penuntut ilmu. Permasalahan ini ...

HUKUM AKAD NIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK PERNAH SHALAT

HUKUM AKAD NIKAH DENGAN PASANGAN  YANG TIDAK PERNAH SHALAT Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Pertanyaan: Ada seorang pria yang menikah dengan seorang wanita, dan ketika mereka dulu menikah, salah seorang dari mereka tidak melaksanakan shalat, dan sekarang dia sudah melaksanakan shalat. Bagaimana hukum akad nikah yang dulu dilakukan? Jawaban: Yang harus dilakukan adalah memperbaharui akad nikah. Dikarenakan akad nikah dari seorang pria atau wanita kafir itu tidak sah. Sebagaimana menurut pendapat yang benar dari para ulama  bahwasannya ...

WANITA MANA YANG LEHIH BAIK

WANITA MANA YANG LEHIH BAIK Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i رحمه الله Pertanyaan: Wanita manakah yang lebih baik, apakah seorang wanita yang menetap didalam rumahnya dan dia tidak keluar rumah, walaupun untuk pergi kemasjid, ataukah seorang wanita yang pergi kemesjid dalam rangka menuntut ilmu? Jawaban: Seorang wanita yang menetap didalam rumahnya sambil dia tetap mempelajari ilmu didalan rumahnya ini lebih baik, dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian menghalangi para wanita hamba-hamba Allah untuk mereka pergi ...

PENGGEMBOS DAKWAH LEBIH BERBAHAYA DARI AHLI BID’AH

PARA PENGGEMBOS DAKWAH LEBIH BERBAHAYA DARI AHLI BID’AH Asy Syaikh Muhammad bin Hadi al Madkhali حفظه الله Sikap selalu mengikuti bimbingan ulama Ahlus Sunnah yang mengajak umat agar berpegang teguh dengannya, ini adalah satu-satunya jalan setelah taufik dari Allah untuk menempuh jalan yang benar serta selamat dari hawa nafsu dan bid’ah. Saya telah mengatakannya dan telah sering saya sampaikan kepada kalian bahwa sesungguhnya termasuk keutamaan dari Allah bagi kita di zaman ini adalah –bahkan di samping merupakan keutamaan hal ...

BATILNYA UCAPAN TIDAK ADA PEMBEDAAN DAN PENGELOMPOKAN DI ANTARA MANUSIA

BATILNYA UCAPAN TIDAK ADA PEMBEDAAN DAN PENGELOMPOKAN DI ANTARA MANUSIA Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله “Tidak ada pembedaan dan pengelompokan di antara manusia”: Ini adalah ucapan yang salah lagi sesat. Semoga Allah berbuat baik kepada anda. Penanya ini bertanya dan mengatakan: Telah muncul di waktu-waktu belakangan ini, orang-orang yang melarang pengelompokan manusia secara mutlak dengan dalih bahwa semuanya adalah muslim. Maka apa pendapat anda yang mulia? Lalu apa ketentuan dalam masalah tersebut? Jawaban: Ini ...

© 1447 / 2026 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.