HUKUM MENGAMBIL UPAH BAGI PEMBEKAM Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan wahai Syaikh kami. ini adalah pertanyaan kelima belas dan terakhir; Seorang wanita dari Tunisia bertanya: Saya biasa membekam sebagian Akhwat dan saya meminta bayaran sebagai ganti pembelian alat-alat yang terpakai. Apakah hukum perbuatan ini? Jawaban: Yang pertama: Wahai anakku dari tunisia, sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu pernah berbekam, dan memberi upah kepada tukang bekam tersebut. Yang kedua: ...