BERKURBAN ITU DI SYARIATKAN BAGI YANG SUDAH MENIKAH ATAUPUN BELUM MENIKAH

BERKURBAN ITU DISYARIATKAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENIKAH ATAUPUN YANG BELUM MENIKAH Pertanyaan: Jika saya menikahi salah satu anak bibi saya dan saya telah resmi jadi suaminya dan saya belum masuk padanya, dalam keadaan dia masih tinggal di rumah ayahnya. Apakah saya mesti mengulangi kurban atau tidak? Jawaban: Mengerjakan sunnah berkurban itu tidak tergantung pada kondisi sudah menikah atau memiliki budak. Maka melaksanakan kurban itu disyariatkan bagi orang yang suda menikah atapun yang belum menikah. Dan kurban satu ekor ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks