SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Penanya mengatakan: Apabila ada sebagian musafir menegakkan shalat jama’ah Jum’at sedang mereka masih berada di jalan. Apakah sah shalatnya? Dan bila tidak sah, apakah mereka harus mengulanginya dengan menunaikan shalat Zhuhur? Jawaban: Pertama: Musafir itu tidak dikenai kewajiban shalat Jum’at. Dan yang tampak bagi saya bahwa shalat para musafir tersebut ditunaikan sendirian (hanya diantara mereka saja). Mereka memperhatikan sendirian, shalat jum’at tersebut sebagai pengganti Zhuhur ...