Shalat Jum’at Bagi Musafir

SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan:

Penanya mengatakan: Apabila ada sebagian musafir menegakkan shalat jama’ah Jum’at sedang mereka masih berada di jalan. Apakah sah shalatnya?
Dan bila tidak sah, apakah mereka harus mengulanginya dengan menunaikan shalat Zhuhur?

Jawaban:

Pertama: Musafir itu tidak dikenai kewajiban shalat Jum’at. Dan yang tampak bagi saya bahwa shalat para musafir tersebut ditunaikan sendirian (hanya diantara mereka saja). Mereka memperhatikan sendirian, shalat jum’at tersebut sebagai pengganti Zhuhur di mana saja mereka mendapatinya, sebagiannya naik sebagai khathib dan imam mereka. Maka shalat mereka ini adalah bid’ah. Dan apa hujjah dalam masalah ini?

Saya kira sebagian kalian, baik yang hadir bersamaku maupun yang menyimak melalui situs-situs yang menyiarkan pelajaran dan berbagai pertanyaan ini (telah mengetahui jawabannya).

Jawabannya jelas yaitu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi was salam sama sekali tidak pernah menunaikan shalat Jum’at di tengah safarnya. Jadi, janganlah kalian mengada-adakan bid’ah wahai hamba-hamba Allah. Ini satu keadaan.

Dan di sana ada keadaan lainnya: yaitu musafir shalat Jum’at bersama penduduk yang mukim. Maka ini benar dan telah mencukupi mereka dari shalat Zhuhur. Na’am.

Dan bila setelahnya mereka masih menunaikan shalat Zhuhur, maka mereka adalah para mubtadi’.
Apakah mereka wajib mengulanginya apabila telah shalat…….

Asy-syaikh: (yaitu) pada keadaan pertama? Ya. Demi Allah, saya memandang bahwa mereka harus mengulangi shalatnya. Kecuali bila mereka bersandar pada fatwa seseorang yang dianggap berilmu dan fakih. Maka saya berharap tidak ada tanggungan apapun atas mereka. Pada kondisi ini, Kami katakan kepada mereka, “Semoga Allah menambahkan semangat kepada kalian dan jangan kalian ulangi lagi.”

Adapun bila mereka melakukannya karena inisiatif dari diri mereka sendiri sehingga mereka tidak memiliki panutan, tidak memiliki imam dalam masalah ini, saya memandang bahwa mereka harus mengulanginya dengan menunaikan shalat Zhuhur.

Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/2419

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

*********************************

السؤال:
سائل يقول إذا صلى جماعة من المسافرين الجمعة وهم في الطريق فهل تصح منهم؟ وإذا لم تصح فهل يعيدونها ظهرا؟

الجواب:

أولاً:  ليس المسافر مخاطب بالجمعه, والذي يظهر لي  أن صلاة المسافرين وحدهم, تأملوا وحدهم, الجمعه بدل الظهر حيث أدركتهم, منهم خطيبهم وإمامهم, أن هذه الصلاة منهم بدعه, وما الحجه في ذلك؟  أظن الكثيرين منكم سواء الحاضرين معي, أو المستمعين عبر المواقع التي تنقل هذا الدرس والاسئله, الجواب واضح وهو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يجمّع قط في سفر من أسفاره , فإذن لاتحدثوا بدعه ياعباد الله , هذه حاله.

وثمة حاله أخرى: وهي صلاة المسافر الجمعة مع المقيمين، هذه صحيحه, وتجزئهم عن صلاة الظهر, نعم

وإن صلوا الظهر بعدها كانوا مبتدعين, نعم.

هل عليهم إعادة إذا أنهم يعني قد صلوا ….

الشيخ:  في الحالة الأولى،  نعم.

والله أرى أن يعيدوا إلا إن كانوا أخذوا فتوى من إنسان يظنون فيه العلم والفقه فأرجوا أنه لا شيء عليهم , نقول لهم في هذه الحال زادكم الله حرصاً ولا تعودوا, أما إن كان من أنفسهم هم، فهؤلاء لا إمام لهم, ليس لهم إمام في هذه المسألة, فأرى أن يعيدوها ظهراً.

Download
Judul: SHALAT JUM'AT BAGI MUSAFIR Pembicara: Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Tanggal: 14 Sha'aban 1436
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks