BOLEHKAH PENDIDIKAN YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah Pertanyaan: Seorang penanya bertanya melalui suratnya bahwa dia adalah seorang gadis yang menjaga agama di dalam keluarga yang juga istiqamah, tetapi dia menghadapi masalah karena kuliah di semester pertama dalam keadaan di kampus terjadi campur baur antara mahasiswa dan mahasiswi. Maka dia menanyakan bagaimana hukumnya bercampur baur dengan para pemuda, dia juga menjelaskan bahwa dia telah berusaha untuk meninggalkan kuliah, tetapi ayahnya melarang, marah dan mengatakan, ...