KAPANKAH WANITA HAIDH DIWAJIBKAN MENGQADHA’ SHALAT Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh yang semoga diberi taufik oleh Allah, jika seorang wanita mengalami haidh pada awal waktu Zhuhur, apakah dia harus menqadha’ shalat? Asy-Syaikh: Tidak, dia hanya wajib mengqadha’ jika mengalami haidh di akhir waktu shalat. Jika dia mengalami haidh di akhir waktu shalat sementara dia belum mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha’. Adapun jika dia mengalami haidh di awal waktu, sementara waktunya panjang, dia boleh mengakhirkan shalat, namun ...