HUKUM MENABUNG DARI SEBAGIAN GAJI SUAMI TANPA SEPENGETAHUANNYA

HUKUM MENABUNG DARI SEBAGIAN GAJI SUAMI TANPA SEPENGETAHUANNYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang isteri yang menyimpan untuk suaminya sebagian dari gaji suaminya dalam keadaan dirinya tidak tahu. Dan ketika suaminya membutuhkan uang, ia mengkabarkan kepada suaminya dan menyerahkan uang tersebut semuanya. Dalam keadaan suaminya percaya sepenuhnya kepada kejujurannya. Apa pendapat anda tentang perbuatanya itu? Jawaban: Jika sang suami adalah orang yang tidak pandai mengatur hartanya, dan sang isteri melihat termasuk maslahat kalau dirinya menyimpan sebagian ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks