HUKUM MENGUSIR RAFIDHAH DARI MASJID Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Rafidhah di tempat kami biasa bepergian ke pasar dan shalat di masjid. Bolehkah kita mengusir mereka dari masjid, meskipun terkadang tentara sudah mencegah mereka? Jawaban: Saya tidak memandang untuk mengusir mereka. Bahkan biarkan mereka mengerjakan shalat, mudah-mudahan Allah memberinya hidayah. Karena bila mereka masuk masjid, sebatas yang saya ketahui, mereka akan mengerjakan shalat bersama jama’ah yang lainnya. Penanya: Apabila mereka shalat menyendiri di belakang jama’ah? ...