Apakah Pensyariatan Mengusap Imamah/Sorban Bagi Laki-laki, juga di Perkenankan bagi Wanita mengusap di atas Kerudungnya?

Pertanyaan:  Dalam agama yang mulia ini ada pensyariatan mengusap di atas ‘imamah/sorban bagi laki-laki ketika berwudhu sebagai pengganti mengusap kepala. Yang menjadi pertanyaan, apakah wanita juga diperkenankan mengusap di atas kerudungnya bila ia mengenakan kerudung saat berwudhu? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin  memberikan jawaban terhadap permasalahan di atas. Beliau berkata: “Yang masyhur dalam madzhab Al-Imam Ahmad adalah boleh bagi wanita mengusap di atas kerudungnya apabila kerudung itu dikaitkan di bawah tenggorokan [1], karena adanya riwayat dari sebagian ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.