MENGGABUNGKAN NIAT PUASA RAMADHAN DAN PUASA NADZAR Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang menggabungkan niat puasa Ramadhannya dengan puasa Nadzar? Jawaban: Ini tidak boleh. . . Puasa Nadzar ada ketentuannya, demikian juga puasa Ramadhan ada ketentuannya. Selayaknya dia menyelesaikan terlebih dahulu puasa Ramadhannya baru setelah itu dia melakukan puasa Nadzarnya. Kecuali dia bernadzar dengan mengatakan: “Saya bernadzar karena Allah untuk puasa di bulan Ramadhan.” Maka dia telah bernadzar dengan sesuatu ...