HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DI RUMAH

HUKUM MEMBUNUH SERANGGA DI RUMAH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Serangga-serangga yang ditemukan di rumah seperti semut, kecoa dan semisalnya, apakah boleh membunuh itu semua dengan air atau membakarnya, atau apa yang mesti saya perbuat? Jawaban: Serangga-serangga ini jika mengganggu maka ia boleh dibunuh, akan tetapi jangan dibakar. Cukup dibunuh dengan berbagai obat pembasmi lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: خمس من الدواب كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور)) ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.