HUKUM SEORANG WANITA MEMBACA AL-QUR’AN DALAM KEADAAN TERBUKA KEPALANYA

HUKUM SEORANG WANITA MEMBACA AL-QURAN DALAM KEADAAN TERBUKA KEPALANYA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Pertanyaan: Bagi seorang wanita, membaca Al-Qur’an dari Mushaf, apabila pakaiannya itu tipis, atau terbuka kepalanya, apakah hal itu boleh? Jawaban: Tidak mengapa hal itu, seorang wanita membaca Al-Qur’an dalam keadaan terbuka kepalanya, jika memang disana tidak ada laki-laki asing kecuali wanita saja atau ia sendirian. Atau tidak ada di sana kecuali hanya suaminya maka tidak mengapa itu. Bukanlah termasuk syarat membaca ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.