HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH

HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apabila seseorang ingin membantu orang lain, lalu dia menyerahkan uang pokok (modal) kepadanya dan mengatakan, “Bukalah tempat usaha dengan namamu dan saya mendapatkan persentase dari tempat ini.” maksudnya adalah membantu dan bukan keuntungan? Jawaban: Makna mudharabah adalah dirham (modal) dari seseorang sedangkan pihak pengelola (kerja) dari orang yang lainnya. Ini oleh para ‘ulama disebut dengan mudharabah. Apabila engkau menyerahkan uang kepada seseorang dan mengatakan: “Bekerjalah (kembangkanlah) ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks