MENDAPATI IMAM SEDANG RUKU’, APAKAH HARUS BERTAKBIRATUL IHRAM DAN TAKBIR RUKU’ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Sebagian orang yang hendak shalat mendapati imam dalam keadaan imam sedang ruku’? Jawaban: Apabila seorang itu masbuk ketika shalat sementara imam tengah ruku’, maka ia harus bertakbiratul ihram dalam keadaan berdiri. Kemudian takbir ruku’, bila ia mau maka boleh bertakbir dan bila enggan, maka boleh tidak bertakbir. Takbir ruku’ pada kondisi seperti ini hukumnya menjadi mustahab. Demikian yang dijelaskan ...