JIKA AYAH ISTRINYA DIIKUTKAN DALAM KURBAN. Asy- Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah. Pertanyaan: Saya berkurban untuk saya dan untuk istri saya, dan kurban tersebut dari uang saya. Apakah boleh bagi istri saya untuk mengikutkan ayahnya dan ibunya yang suda meninggal (dalam kurban tadi)? Jawaban: Jika engkau menyembelih dari hartamu untuk dirimu dan keluargamu maka ini adalah amalan yang disyariatkan. Jika engkau memandang untuk mengikutkan ayah atau ibu istrimu maka tidak mengapa. Adapun istrimu, maka ia tidak ...