TAHIYATUL MASJID BAGI YANG KELUAR MASJID SESAAT

TAHIYATUL MASJID BAGI YANG KELUAR MASJID SESAAT As-Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : ” Barangsiapa yang keluar dari Masjid dengan niat untuk segera kembali dalam waktu yang singkat, maka gugur darinya perintah untuk shalat tahiyatul masjid, karena ia dihukumi tetap didalam masjid. Adapun jika meninggalkan masjid dengan niat pergi berpisah dari masjid, kemudian setelah itu ternyata ingin kembali masuk ke masjid, maka disaat dia masuk hendaknya shalat tahiyatul masjid dua rakaat. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.