KAPAN SESEORANG BISA DIVONIS SEBAGAI MUBTADI’ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Anda tadi malam menyebutkan bahwa disyaratkan dalam memvonis seseorang telah kafir adalah dengan ketetapan hakim. Jawaban: Ya, maksudnya memvonis kepada orang tertentu. Jadi memvonis seseorang tertentu tidak boleh kecuali dengan ketetapan hakim yang menyatakan bahwa dia murtad dan menerapkan hukum murtad terhadapnya. Adapun yang ini mengkafirkan yang lain dan seterusnya maka ini tidak boleh, karena akan menimbulkan kekacauan, yaitu dengan ...