HUKUM MENYIMPAN FOTO MAYIT ATAU BARANG-BARANGNYA

HUKUM MENYIMPAN FOTO MAYIT ATAU BARANG-BARANGNYA Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, apa hukum menyimpan foto mayit atau sesuatu dari barang-barang miliknya seperti pakaian atau jam tangannya? Jawabannya: Menyimpan foto mayit itu tidak boleh, barang siapa yang masih menyimpan sesuatu dari (foto) nya, hendaknya ia membakarnya sekarang! Karena mengingat-ingat mayit itu akan memperbarui kesedihan. Demikian juga apa yang masih disimpan berupa pakaiannya, sebaiknya dipergunakan, dipakai hingga usang atau disedekahkan. Adapun kalau dibiarkan sebagai ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.