HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT KEPADA KELUARGA SENDIRI Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Ada yang bertanya : Wahai Syaikh, saya memiliki keponakan dari saudari saya, dia ini seorang pemuda yang fakir dan sangat ingin menikah. Apakah boleh saya menyalurkan zakat harta saya kepadanya, dalam keadaan waktu haulnya pada bulan Ramadhan akan tetapi saya ingin menyegerakan pembayarannya? Jawaban: Tidak mengapa kamu memberikan keponakanmu ini zakat, jika dia memang sangat ingin menikah dan butuh menikah sementara dia ...