HUKUM MEMILIKI TELEVISI

HUKUM MEMILIKI TELEVISI Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum memiliki televisi? Jawaban: Apabila mendatangkan televisi, maka mampukah engkau untuk mengendalikannya sehingga tidaklah ditonton kecuali sesuatu yang mubah (dibolehkan)? Bila engkau mampu, maka tidak mengapa. Namun bila engkau tidak mampu mengendalikannya, maka di sana ada yang namanya komputer. Belilah salah satu jenis dari alat ini (komputer), lalu masukkanlah rekaman-rekaman yang engkau inginkan, sehingga dengan itu tercapailah tujuan yang diinginkan insya Allah. *** Sumber: Silsilatul Liqa’usy ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks