HUKUM IKHTILAT (CAMPUR BAUR) KARENA DARURAT

HUKUM IKHTILAT (CAMPUR BAUR) KARENA DARURAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Sebagian orang awam apabila perbuatan ikhtilath atau jabatan tangan dengan kerabatnya yang bukan mahram diingkari, maka ia akan mendatangkan syubhat (kerancuan), dengan mengatakan: Seandainya isteri tetanggaku sakit, sementara tetanggaku itu sedang tidak ada di rumah, juga tidak ada mahram di sisinya, lantas apakah saya diamkan saja dan tidak membawanya ke dokter? Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa ikhtilath dengan wanita yang bukan mahram dan berjabat ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks