HUKUM GAMBAR MAHLUK BERNYAWA (Bagian 2)

HUKUM GAMBAR MAHLUK BERNYAWA (Bagian 2) Al Lajnah ad Daimah Lil Buhutsi al Ilmiyah wal ‘Ifta Pertanyaan: Kami telah merintis sebuah majalah anak-anak yang kami beri nama “ARWA” dan kami akan memperlihatkan beberapa naskahnya kepada kalian. Akan tetapi ada seseorang yang kami percaya agamanya dia mengkritik kami dari sisi penggunaan gambar manusia. Dan perlu diketahui bahwa kami menggunakan gambar para Nabi dan para Sahabat. Dan kami meminta fatwa dari anda tentang hukum syar’i dari apa yang telah kami lakukan ...

HUKUM GAMBAR MAHLUK BERNYAWA

HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA Asy Syaikh Ahmad bin Yahya an Najmy رحمه الله Pertanyaan: Hukum menggunakan gambar sebagai bahan praktek pelajaran? Jawaban: Menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para penggambar, kemudian dikatakan kepadanya: “Hidupkanlah apa yang telah engkau buat”.!! Dan pada hadits yang lain dengan lafadz : “Barang siapa yang menggambar sebuah gambar (makhluk bernyawa) maka kelak dia akan diperintahkan untuk meniupkan ruh padanya padahal ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks