HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK/PASTA GIGI YANG ADA RASANYA

HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK/PASTA GIGI YANG ADA RASANYA Pertanyaan: Jika seorang yang berpusa menggunakan siwak yang ada rasanya, apakah boleh menelan ludahnya? Jawaban: Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda : ((لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ)) “Kalau tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat.” dalam riwayat lain: ((وَعِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ)) “Setiap kali hendak wudhu.” Hadits ini berlaku umum meliputi waktu malam dan siang semuanya dari terbit fajar hingga tenggelam matahari. Bahkan mencakup ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks