HUKUM SEORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA RAMADHAN DAN TIDAK SANGGUP MEMBERI MAKAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Berilah kami fatwa jika anda memuliakan seorang lelaki tua lagi lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa sedang ia seorang fakir yang tidak memiliki sesuatupun di tempat tinggalnya, maka apa yang wajib baginya? Kami mohon jawabannya. Jawaban: Tidak ada kewajiban apapun baginya bila memang ia tidak sanggup lagi berpuasa dan seorang fakir yang tidak mampu untuk memberi ...