Hukum Seorang Istri Mengambil Harta Suaminya Tanpa Sepengetahuan Sang Suami

HUKUM SEORANG ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMINYA TANPA SEPENGETAHUAN SANG SUAMI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -Rahimahullohu- Pertanyaan :  Suami saya tidak memberi saya apa yg bisa mencukupi saya dan anak-anak saya.  Maka sayapun terkadang mengambil (harta suami saya -pent) tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa? Jawaban :  BOLEH bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya, walaupun tanpa sepengatahuannya dari apa yang ia dan anak-anaknya butuhkan secukupnya. Dengan cara yg ma’ruf tidak berlebihan, tidak untuk perkara yg mubadzir. Ini apabila ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks