Hukum Seorang Istri Mengambil Harta Suaminya Tanpa Sepengetahuan Sang Suami

Istri Mengambil Harta SuamiHUKUM SEORANG ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMINYA TANPA SEPENGETAHUAN SANG SUAMI

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -Rahimahullohu-

Pertanyaan :  Suami saya tidak memberi saya apa yg bisa mencukupi saya dan anak-anak saya. 
Maka sayapun terkadang mengambil (harta suami saya -pent) tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa?

Jawaban : 

BOLEH bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya, walaupun tanpa sepengatahuannya dari apa yang ia dan anak-anaknya butuhkan secukupnya. Dengan cara yg ma’ruf tidak berlebihan, tidak untuk perkara yg mubadzir.

Ini apabila sang suami tidak memberinya apa yang mencukupinya.

Ini sebagaimana yg telah tetap dalam Shohihain dari Aisyah -radhiyallohu ‘anha-, bahwa Hindun bintu Utbah -radhiyallohu ‘anha- dia berkata :

يا رسول الله، إن أبا سفيان لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بني. فقال : خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك. البخاري

“Wahai Rasululloh, sesungguhnya Abu Sufyan tidaklah memberiku nafkah yg mencukupi aku dan anakku. Maka beliau berkata : Ambilah dengan cara yg ma’ruf dari apa yg mencukupimu dan anakmu.” HR. Al Bukhoriy

Wallahu Waliyuttaufiq

Fatawa Al Mar’ah (hal. 65-66)

Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.