HUKUM PERGINYA SEORANG SUAMI DARI KELUARGANYA SELAMA LEBIH DARI 2 TAHUN UNTUK MENCARI RIZKI

HUKUM PERGINYA SEORANG SUAMI DARI KELUARGANYA SELAMA LEBIH DARI 2 TAHUN UNTUK MENCARI RIZKI Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Ini adalah surat dari seorang pendengar asal Sudan yang tinggal di Irak, ia bertanya dalam suratnya: Apakah diperbolehkan bagi seorang suami untuk berpisah dari (atau meninggalkan) istrinya selama lebih dari 2 tahun dengan pengetahuannya bahwa ia dalam keadaan asing (di negeri orang) untuk mencari rizki? Dan berapa lamakah rentang waktu secara syar’i dalam pandangan Anda, ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks