HUKUM MEROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA Oleh Imam Ahlussunnah Syaikh ‘Allaamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –semoga Allah merahmati beliau- Pertanyaan: Apa hukum merokok? Apakah hal tersebut haram ataukah makruh? Dan apa hukum menjual serta memperdagangkannya? Jawab: Rokok hukumnya haram, karena rokok itu buruk dan mengandung banyak kerusakan. Allah -subhanahu wa ta’ala- hanya membolehkan bagi hamba Nya perkara-perkara yang baik berupa makanan, minuman, dan selainnya dan Allah mengharamkan atas hambanya perkara-perkara yang buruk. Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman : “Mereka bertanya ...