HUKUM MENGGAMBAR MANUSIA DENGAN MENUTUP WAJAHNYA Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Syaikh yang mulia semoga Allah menjaga anda, apakah boleh untuk menggambar manusia dengan tanpa menampakkan wajahnya akan tetapi dalam bentuk jasad manusia yang sempurna, contohnya: gambar anak kecil dari sudut belakang atau gambar wanita yang bercadar? Jazaakallahu khoir Jawaban: Gambar makhluk bernyawa haram dan telah aku isyaratkan pada beberapa pertanyaan sebelumnya. Aku katakan kepada penanya pria atau wanita, untuk tujuan apa gambar ini? ...