HUKUM MASTURBASI (ONANI) DI SIANG HARI RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Sungguh saya ingin mengetahui kewajiban apa yang harus ditunaikan bagi orang yang melakukan istimna’ (masturbasi/onani) dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan. Apakah baginya berlaku sabda Rasulullah yang mulia shallallahu ‘alaihi was salam: “Barang siapa sengaja berbuka, maka tidak diterima darinya puasa sepanjang tahun lamanya, meskipun ia tetap berpuasa.” Jawaban: Pertama: Istimna’ itu tidak diperbolehkan, tidak di Ramadhan dan tidak pula di ...