HUKUM JABAT TANGAN KETIKA MENINGGALKAN MAJELIS Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah | | | Penanya: Apa hukum jabat tangan ketika meninggalkan majelis? Asy-Syaikh: Saya tidak mengetahui dalil tentang hal ini. Jabat tangan dilakukan ketika bertemu. Memang Nabi shallallahu alaihi was sallam ketika melepas komandan pasukan, beliau memegang tangannya. Namun apakah itu merupakan jabat tangan atau hanya sekedar memegangi tangannya untuk berjalan sebentar bersamanya. Karena beliau terkadang melepas orang yang akan bepergian dan berjalan sebentar bersamanya. Adapun melakukan hal ini ...