HUKUM JABAT TANGAN KETIKA MENINGGALKAN MAJELIS
Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
| | |
Penanya: Apa hukum jabat tangan ketika meninggalkan majelis?
Asy-Syaikh:
Saya tidak mengetahui dalil tentang hal ini. Jabat tangan dilakukan ketika bertemu. Memang Nabi shallallahu alaihi was sallam ketika melepas komandan pasukan, beliau memegang tangannya. Namun apakah itu merupakan jabat tangan atau hanya sekedar memegangi tangannya untuk berjalan sebentar bersamanya. Karena beliau terkadang melepas orang yang akan bepergian dan berjalan sebentar bersamanya.
Adapun melakukan hal ini secara khusus, maka saya tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkannya ketika berpisah. Riwayat yang ada tentang jabat tangan ketika bertemu adalah:
إِذِا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ فَتَصَافَحَا سَقَطَتْ ذُنُوْبُهُمَا أَوْ خَطَايَاهُمَا مِنْ أَصَابِعِهِمَا.
“Jika dua orang muslim bertemu lalu keduanya berjabat tangan, maka gugurlah dosa-dosa atau kesalahan keduanya dari jari-jari mereka.” [1]
Atau yang semakna dengannya.
Penanya: Apakah ini sampai ke batasan bid’ah?
Asy-Syaikh:
Jika hal itu dilakukan terus-menerus.
Sumber artikel:
http://www.muqbel.net/fatwa.
###########################################
Keterangan:
[1] Disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzy no. 2727 dan Abu Dawud no. 5212 dan dinilai hasan oleh Al-Albany dalm Ash-Shahihah no. 525:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu keduanya berjabat tangan, kecuali keduanya mendapatkan ampunan sebelum mereka berpisah.” (pent)
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 15 Rajab 1435 H