HUKUM MENABUNG DARI SEBAGIAN GAJI SUAMI TANPA SEPENGETAHUANNYA

HUKUM MENABUNG DARI SEBAGIAN GAJI SUAMI TANPA SEPENGETAHUANNYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang isteri yang menyimpan untuk suaminya sebagian dari gaji suaminya dalam keadaan dirinya tidak tahu. Dan ketika suaminya membutuhkan uang, ia mengkabarkan kepada suaminya dan menyerahkan uang tersebut semuanya. Dalam keadaan suaminya percaya sepenuhnya kepada kejujurannya. Apa pendapat anda tentang perbuatanya itu? Jawaban: Jika sang suami adalah orang yang tidak pandai mengatur hartanya, dan sang isteri melihat termasuk maslahat kalau dirinya menyimpan sebagian ...

HUKUM MENJAWAB SALAM DALAM SHALAT

HUKUM MENJAWAB SALAM DALAM SHALAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, jika saya dalam shalat zhuhur lalu ada orang lain yang mengucapkan salam kepada saya, apakah saya bisa menjawabnya atau tidak? dan apa semestinya dilakukan oleh orang yang baru datang? Jawaban: Adapun menjawab salam dengan perkataan maka tidak boleh, karena engkau jika menjawabnya dengan ucapan, shalatnya akan batal. Dan adapun menjawab dengan isyarat, maka tidak mengapa. Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab ...

HUKUM MENEMPELKAN MATA KAKI DENGAN MATA KAKI DALAM SHALAT

HUKUM MENEMPELKAN MATA KAKI DENGAN MATA KAKI DALAM SHALAT Pertanyaan: Saya mengharapkan dari yang mulia : Penjelasan hukum syar’i yang benar tentang merapatkan kaki dengan orang yang bersebelahan dengan orang yang shalat. Jawaban: Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum jika berdiri dalam shaf, salah seorang mereka menempelkan mata kakinya dengan mata kaki teman sebelahnya, menempelkan lengan bahunya dengan bahu temannya, yang demikian itu karena ada dua tujuan: Tujuan pertama: Agar shaf betul-betul lurus Tujuan kedua: Menutup celah. Dan bukannya merapatkan ...

HUKUM MENGAJARI ANAK-ANAK HURUF DENGAN BANTUAN GAMBAR-GAMBAR BINATANG

HUKUM MENGAJARI ANAK-ANAK HURUF DENGAN BANTUAN GAMBAR-GAMBAR BINATANG Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Mengacu terhadap gambar-gambar binatang yang digunakan untuk membantu proses pembelajaran huruf-huruf hijaiyah untuk anak-anak, yaitu dengan meletakkan di atas setiap huruf gambar hewan yang namanya diawali dengan huruf tersebut. Misal: huruf jim (ج), maka dengan meletakkan gambar jamal (unta) di atasnya. Dan cara ini mengandung manfaat dalam pembelajaran anak-anak. Lantas apa hukumnya? Jawaban: Tidak mengapa menggunakannya sekedar untuk menjelaskan huruf-huruf ini kepada ...

Apa Hukum Mengajari (mendidik) Anak-anak Dengan Media Film Kartun?

APA HUKUM MENGAJARI (Mendidik) ANAK-ANAK DENGAN (Media) FILM-FILM KARTUN, DENGAN TUJUAN Asy Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan -hafidhohulloh- Pertanyaan : Apa hukum mengajari (mendidik) anak-anak dengan (media) FILM-FILM KARTUN, dengan tujuan yang bermanfaat. Dan mengajari mereka akhlak-akhlak yang terpuji? Jawaban : Alloh Ta’ala telah mengharamkan gambar-gambar (makhluk bernyawa -pent), dan Alloh mengharamkan untuk mengoleksinya. Lalu bagaimana kita akan mendidik anak-anak kita dengannya? Bagaimana kita mendidik anak-anak kita dengan sesuatu yang haram?Dengan gambar-gambar yang haram, gambar (patung-patung) bergerak ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.