CUKUPKAH FOTO ATAU VIDEO SEBAGAI BUKTI PERZINAAN ATAU SELAINNYA

CUKUPKAH FOTO ATAU VIDEO SEBAGAI BUKTI PERZINAAN ATAU SELAINNYA Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh, untuk membuktikan perbuatan kriminal seperti zina ataupun yang lainnya, apakah boleh menggunakan media-media terkini seperti gambar ataukah tidak boleh? Asy-Syaikh: Tidak, tidak boleh menggunakannya kecuali berupa bukti yang jelas dalam bentuk persaksian 4 orang pria (yang adil –pent) terhadap perzinaan tersebut atau pelakunya mengakui sebanyak 4 kali (atau kehamilan pada gadis –pent), adapun bukti-bukti yang lainnya itu hanya digunakan untuk memvonis kecurigaan saja, ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.