CERMATI DUA PERBEDAAN Imam Ahmad رحمه الل mengatakan : Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut. Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut. Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut. Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis: Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan ...