HUKUM MEMINTA CERAI TATKALA SUAMI TIDAK MAU SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

HUKUM MEMINTA CERAI TATKALA SUAMI TIDAK MAU SHALAT BERJAMAAH DI MASJID Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: إحدى الأخوات تقول: إذا كان زوجي لا يُصلي صلاة الجماعة في المسجد مع المسلمين، فهل لي أن أطلب الطَّلاق والفراق منه؟ Salah seorang akhwat bertanya; Jika suamiku tidak shalat berjamaah di masjid bersama kaum muslimin. Apakah saya boleh meminta cerai dan berpisah darinya? Jawaban: نعم، إذا أصرَّ على عدم الصلاة مع الجماعة، وبعد المُناصحة وبعد الإلحاح عليه، فلكِ الحق في أن ...

Kapankah Sumpah Untuk Mencerai Jatuh Sebagai Cerai

KAPANKAH SUMPAH UNTUK MENCERAI JATUH SEBAGAI CERAI Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah | | | Pertanyaan: Saya pernah marah, lalu muncul sumpah dari saya untuk mencerai istri 3 kali cerai jika sampai dia pergi ke rumah orang tuanya ketika saya pergi. Namun sampai sekarang dia belum pernah pergi ke rumah orang tuanya. Maka apakah setelah itu saya boleh mengizinkannya pergi dalam keadaan saya berada di sini, karena setelah itu saya merasa akan memutus shilaturahim, dan apakah konskwensinya jika saya melakukan ...

BOLEHKAH ISTRI MEMINTAI CERAI KARENA SUAMINYA MENIKAH LAGI

BOLEHKAH ISTRI MEMINTAI CERAI KARENA SUAMINYA MENIKAH LAGI Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Apakah seorang istri berdosa jika dia meminta cerai kepada suami karena suaminya tersebut menikah lagi? Asy-Syaikh: Jika si istri ketika menikah mensyaratkan kepada suaminya agar dia tidak menikah lagi, lalu suaminya melanggar dan menikah lagi, bagi dia berhak  melakukan fasakh (membatalkan pernikahannya –pent). Adapun jika dia tidak mensyaratkan, maka dia tidak berhak. Karena dia meminta cerai hanya gara-gara suaminya menikah lagi, padahal suaminya tidak menzhaliminya dan ...

BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI

BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh, penanya mengatakan: Apakah hukum syariat jika saya mengatakan kepada istri saya: “Engkau saya cerai.” ketika bercanda dan tertawa? Asy-Syaikh: Tidak boleh bercanda dan tidak boleh tertawa dalam urusan cerai. Karena main-main dalam masalah ini teranggap serius sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu alaihi was sallam. Jadi jika dia mengatakan kepada istrinya: “Engkau saya cerai.” Maka jatuhlah cerai terhadap istrinya tersebut, walaupun dia bercanda.” Rabu, 9 Jumaada Tsaniyah ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks